TANGGAPAN UU
PERINDUSTRIAN
CALTARARIA ARLYANI VANDIA
30408221
UU
NO.5 1984
PERINDUSTRIAN
Pasal 2
Pembangunan
industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan
kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Kasus
Pelanggaran yang terjadi terkait
dengan praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan oleh Telkomsel. Pada
akhir tahun 2002 divestasi Indosat yang dimenangkan oleh STT, anak perusahaan
yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, menyebabkan industri telekomunikasi
seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Hal ini disebabkan
karena sebelum divestasi tersebut, saham Telkomsel yang merupakan operator
seluler terbesar di Indonesia telah dimiliki oleh Temasek melalui anak
perusahaannya yaitu Singtel dan SingTel Mobile, sehingga secara tidak langsung
Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai
Telkomsel dan Indosat secara tidak langsung.
Adanya kemampuan
pengendalian yang dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan
Indosat menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif
dalam bersaing dengan Telkomsel yang berakibat tidak kompetitifnya pasar
industri seluler di Indonesia. Perlambatan perkembangan
Indosat ditandai dengan pertumbuhan BTS yang secara relatif menurun dibanding
dengan Telkomsel dan XL yang merupakan dua operator besar lainnya di Indonesia.
Tanggapan:
Monopoli
dagang yang dilakukan oleh Temasek jelas sangat merugikan operator lain, karena
secara tidak langsung perusahaan tersebut tidak dapat bersaing dengan sehat. Temasek
telah mematikan industri lain yang bergerak dibidang yang sama. Apabila setiap
perusahaan taat terhadap peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan maka
persaingan yang sehat akan terjadi.
Pasal
21
1. Perusahaan
industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam
serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup
akibat kegiatan industri yang dilakukannya.
2.
Pemerintah
mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan pencegahan kerusakan dan penanggulangan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat kegiatan industri.
3.
Kewajiban melaksanakan upaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi jenis industri tertentu
dalam kelompok industri kecil.
Kasus
Berikut adalah kasus yang terjadi di Temanggung dimana pemerintah
kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang
seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984.
Pemerintah
Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di
daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan
udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan
uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
"Sesuai
aturan perundangan, tiap perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib
melakukan tes ulang atau uji kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,"
kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di
ruang kerjanya, Rabu (20/7).
"Hingga
kini pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar
perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya," imbuh Andristi.
Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas
perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang
diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang
kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus
berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah
satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah
perusahaan dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang
melebihi ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal
diseputar perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan
Pemerintah
seharusnya lebih tegas dalam menindaklanjuti permasalah tersebut. Apabila terdapat
perusahaan yang tidak mau melakukan uji kelayakan atau sengaja menutup-nutupi
hasil dari uji kelayakan tersebut, pemerintah tidak cukup hanya dengan
memberikan surat peringatan atau teguran, tetapi langsung dikenakan sangsi atau
denda agar tidak terjadi lagi hal-hal tersebut. Karena apabila terbukti
memiliki hasil uji kelayakan yang berbahaya akan merugikan tidak hanya bagi
lingkungan namun orang-orang yang berada disekitar perusahan pengolah kayu
tersebut.
Pasal
13
(1)
Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib
memperoleh Izin Usaha Industri.
(2)
Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri.
(3)
Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri
tertentu dalam kelompok industri kecil.
(4)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Kasus
Perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja,
namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan.
Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis
restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan
tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha
dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan
baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat
dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka
Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Tanggapan
Pemerintah
harus memastikan bahwa semua yang mendirikan usaha baik di kota besar sampai ke
daerah terpencil apakah sudah memiliki izin usaha yang resmi atau belum. Dan setiap
pendiri usaha industri harus memiliki kesadaran untuk mematuhi semua peraturan
dan undang-undang yang berlaku sehingga semua dapat berjalan dengan semestinya.
Karena jika memiliki izin usaha resmi maka usaha tersebut akan lebih
mendapatkan perlindungan dari pemerintah.