Tanggapan Hak Merek
CALTARARIA ARLYANI VANDIA
30408221
CALTARARIA ARLYANI VANDIA
30408221
Kasus Hak Merek
kasus antara extra joss dan enerjos dimana
pihak extra joss (PT. Bintang Toedjoe) menggugat pihak enerjos (PT. Sayap Mas
Utama (anak perusahaan Wings Group)) ke pengadilan niaga Jakarta pusat untuk
membatalkan merek enerjos. Gugatan diajukan dengan mengacu pada ketentuan pasal
4 dan ayat (1) UU no 15/2001 tentang Merek, yang mana secara khusus melarang
pendaftaran yang diajukan atas itikad tidak baik dan perlindungan atas suatu
merek terkenal. Dimana kedua produk ini merupakan merek serupa, namun beda
kemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol). Serta tulisan “joss” ini telah didaftarkan
dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5 diperpanjang No. 312898 (16
Juli 2002). Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan.
Serta logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) dan juga
mendaftarkan di 15 negara selain Indonesia yaitu negara Asean, Jepang, U.S.
Nigeria. Pemasarannya di mulai 1992 sedangkan kata ”joss” merupakan unsur
substansial, berkonotasi energi dan stamina. Sedangkan “Enerjos” telah
didaftarkan pada 6 Juli 2000.
Berdasarkan dari pengadilan negeri niaga
Jakarta pusat menurut para hakim bahwa kata2 joss di dalam kedua produk ini
memiliki kesamaan bunyi meskipun essensial. Berdasarkan Profesor Anton M
Moeliono, mengatakan bahwa kata jos berasal dari bahasa jawa yang merupakan
tiruan bunyi seperti pada ungkapan mak jos (langsung masuk). Dalam bahasa Sunda juga
dikenal kata jos dalam jos nojos yang berarti memukul dengan kepalan tangan.
Menurut profesor lingustik (ahli bahasa) dari Universitas Indonesia dan Unika
Atmajaya ini, Extra Joss melalui produk minuman kesehatannya telah mengubah
makna kata jos tersebut menjadi penambah vitalitas. Hal tersebut didukung juga
oleh gambar kepalan tangan dalam kemasan Extra Joss.
Dengan demikian, menurut Prof. Anton, jika
ada produk sejenis (minuman kesehatan) yang juga menggunakan kata jos maka akan
timbul persepsi bahwa kedua produk itu sama atau paling tidak diproduksi oleh
pabrik yang sama. lain halnya jika kata jos itu digunakan untuk produk yang
tidak sejenis.
Selain itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUM
15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…” dimana maksud persepsi dari kedua
perusahaan itu tentang produk itu pada dasarnya sama. Serta bila dilihat dari
pendaftaran merek maka extra joss lah yang lebih dulu dalam mendaftarkannya.
Serta karena extra joss dinilai sebagai merek terkenal dilihat dari “Reputasi
& Promosi” dimana extra joss gencar mengiklankan produknya bahkan
mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya, kemudian produk ini sangat
terkenal dan distinctive karena orang telah lama mengenal produk ini dan laku
dipasaran sehingga nama,“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
dan extra joss sehingga produk lain yang memakai nama joss, masyarakat pasti
mengira bahwa itu satu produk atau satu perusahaan. Oleh karena itu pada
tingkat pengadilan negeri niaga extra joss dimenangkan namun pada tingkat
pengadilan tinggi maupun kasasi dan peninjauan kembali pihak enerjos
dimenangkan. Pada PK extra joss menyebut dua alasan pengajuan PK ke Mahkamah
Agung tersebut. Pertama, adanya penggelapan data berkaitan dengan jangka waktu
mengajukan gugatan Pihak Extra Joss dinyatakan telah melewati jangka waktu
gugatan serta dianggap sebagai suatu merek yang tidak terkenal. Alasan kedua
mengajukan PK tersebut adalah adanya novum (bukti-bukti baru). Novum tersebut
berupa belanja iklan, bukti promosi dan marketing antara 1997- 2000. atas
alasan PK pertama pengacara dari pihak extra joss mengatakan bahwa jangka waktu
gugatan yang di ajukan dinyatakan sah karena masih di bawah lima tahun. Di
hitung sejak tanggal pendaftaran Extra Joss pada 6 Juli 2000. Jadi seharusnya
waktu kadaluwarsa adalah lima tahun kemudian, namun pihak mereka mengajukannya
pada 15 Februari 2005, kemudian atas alasan PK kedua pihak extra joss tersebut
adalah adanya novum bukti-bukti baru). Novum tersebut berupa belanja iklan,
bukti promosi dan marketing antara 1997-2000. Karena Hakim juga menyatakan
Extra Joss sebagai barang tidak terkenal, karena itu pihak extra joss
mengajukan novum untuk membantahnya, Untuk syarat suatu produk dinyatakan
terkenal maka harus di uji apakah ada investasi di luar negeri, adanya promosi
besar-besaran serta produk tersebut dikenal khalayak atau tidak.
Extra Joss sudah didaftarkan pada Direktorat
Merek pada 1992, diterima pada 1995 dan diperpanjang pada 2002. Selain di
Indonesia, produk Extra Joss juga dikena luas di Filipina, Malaysia, Hongkong
serta beberapa negara Afrika. Maka dengan demikin extra joss suda memenuhi
syarat unruk dikatakan sebagai merek terkenal. Dalam pengajuan PK ini, pihak
Extra Joss memohon Majelis Hakim Agung memberi putusan menerima permohon PK dan
membatalkan Putusan no. 28 K/N/HaKI/2005. Ada beberapa implikasi bila Enerjos
menang di tingkat kasasi. Pertama, setiap merek yang menggunakan kata Jos
dengan satu huruf s atau banyak, atau Joss atau sama bunyinya, akan legal
sebagai public domain atau milik masyarakat. Siapa pun boleh memakainya. Kedua,
akan ada pertentangan antara praktisi hakim dan pemilik merek- merek besar. Ini
karena UU 15/2004 bisa diinterpretasikan berbeda-beda. Ketiga, akan ada
keraguan pengusaha berinvestasi merek karena tidak adanya kepastian soal meniru
dan tidak meniru. Berdasarkan itu mungkin pertimbangan hakim sehingga Extra
Joss kalah karena selain para hakim agung beranggapan Joss adalah milik
masyarakat, juga karena kemasan Enerjos adalah botol bukan sachet. Oleh karena
pertimbangan itulah maka gugatan dari extra joss tidak dikabulkan.
Tanggapan:
Extra
jos lebih dulu terkenal dan lebih dulu mendaftarkan mereknya bahkan sampai tingkat
Asean, Jepang dan negara lainnya dibandingkan dengan Enerjos. Kedua merek
tersebut merupakan produk minuman yang dapat membangkitkan stamina, sehingga
orang awam hampir tidak dapat membedakan kedua minuman tersebut. Extra jos berhak
untuk menggugat merek yang digunakan Enerjos, karena Extra jos yang telah mendaftarkan
merek terlebih dahulu. Sebaikanya apabila Enerjos ingin menggunakan tersebut
harus meminta izin terlebih dahulu kepada Extra jos, jika tidak diizinkan
Enerjos harus menggati namanya dengan merek lain. Mungkin lain halnya jika
Enerjos berbeda jenis produk dengan Extra jos, Extra jos mungkin tidak akan
mempermasalahkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar