Kamis, 05 Juli 2012

TANGGAPAN HAK PATEN


HAK PATEN 
Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
(1)               Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
Tanggapan:
Permasalahan di atas terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak girjen HAKI dengan Bajaj Auto Limited dan Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Ketidaksingkronan pendapat dari HAKI dan pihak bajaj lah yang mengakibatkan kesalahpahaman ini terjadi. Seharusnya pihak HAKI mencari tahu lebioh detil mengenai hak paten bajaj oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha apakah benar telah mematenkan di Amerika serikat dan Indonesia.

(2)               10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.      Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.       Paten AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.      Paten AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.      Paten AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.      Paten AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.      Paten AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.      Paten AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.      Paten AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.      Paten AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.  Paten AS No. 7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
Tanggapan:
Berdasarkan permasalahan di atas pihak facebook kurang teliti dalam hal-hal apasaja yang sudah di patenkan oleh pihak lain. Jika semua pihak memperhatikan hal-hal yang telah dipatenkan maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

(3)               Korporasi Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada media onlie, wired, Baio mengatakan, “Saya pikir telah memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya.” Dari pengakuannya itu, kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider, Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1.      IBM: 70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten, termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2.      Samsung: 47.855 paten.
3.      Canon: 46,322 paten.
4.      Sony: 36.508 paten.
5.      HP: 23.904 paten.
6.      Xerox: 23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7.      Intel: 21.153 paten.
8.      Motorola: 21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun, sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9.      Microsoft: 19.800 paten.
10.  Ricoh: 14.363 paten.
11.  Lucent: 11.713 paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12.  Nokia: 9.615 paten.
13.  Cisko: 7.208 paten.
14.  Oracle: 3.371 paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang lalu.
15.  Apple: 4.649 paten.
16.  Dell: 2.589 paten.
17.  Google: 1.124 paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang membuat Google membeli Motorola.
18.  Verizon: 1.110 paten.
19.  Yahoo: 1.029 paten.
20.  AOL: 533 paten.
21.  Amazon: 448 paten. Walau kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Tanggapan:
Saat ini banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan hak paten untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, sehingga dapat terjadi perdaingan bisnis melalui hak paten tersebut. Sebaiknya semua pihak dapat lebih menghargai karya-karya orang lain agar tidak saling merugikan. 

TANGGAPAN HAK CIPTA



TANGGAPAN HAK CIPTA

Kasus
            Pelanggaran hak cipta yang akan dibahas kali ini adalah tentang pelanggaran hak cipta dalam bidang musik. Banyak kasus yang terjadi dalam bidang ini khususnya dinegara ini. Dari mulai kasus pelanggaran yang ringan sampai kasus pelanggaran yang berat. Yang akan dibahas adalah kabar yang baru-baru ini di beritakan media massa, yaitu tentang tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band, mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona  dalam acara ‘Bukan Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya.
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5 Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Tanggapan:
Sebaiknya karya-karya yang telah diciptakan dalam bentuk apapun itu harus segera didaftarkan kepada bagian yang mengurusi masalah hak cipta, sehingga apabila terjadi permasalahan di atas, pemilik hak cipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat orang-orang yang menggunakan karyanya tanpa seizin penciptanya.

Contoh lain pelanggaran hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105 tanpa meminta izin. "Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya. 
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band  “GIGI”  merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Tanggapan:
Permasalahan di atas banyak terjadi, hal ini mungkin di karenakan banyak orang kurang menghargai karya-karya yang telah diciptakan. Tidak semua orang dapat menciptakan lagu, melukis atau membuat karya lainnya. Jika semua orang lebih bisa menghargai karya orang lain hal ini tidak akan terjadi. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam mengurusi hak cipta ini agar tidak terjadi lagi hal-hal semacam ini.­­­

TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kasus hak kekayaan intelektual
1.      Kasus hak cipta :
Jumat, 12 september 2008 | 14:47 wib
Denpasar,kompas.com — malang benar nasib ketut deni aryasa, perajin perak asal bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, pt karya tangan indah. Deni aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata deni aryasa, yang ditemui di rumahnya di denpasar, jumat (12/9). Deni aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat hindu di bali. Ironisnya, motif tradisional bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di direktorat hak cipta, direktorat jenderal hak kekayaan intelektual republik indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan ditjen haki, tertulis pencipta motif fleur adalah guy rainier gabriel bedarida, warga prancis yang bermukim di bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pt karya tangan indah milik pengusaha asal kanada, john hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, deni aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan deni sempat ditahan selama 40 hari di lp kerobokan bali. Kini deni menjalani tahanan rumah. “saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata deni aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada rabu (17/9) mendatang di pengadilan negeri denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif 
fleur ini juga telah dipatenkan di amerika serikat, sehingga kini perajin perak di bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi perajin perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional bali yang telah dipatenkan pihak asing di amerika serikat.
Tanggapan:
Kebiasaan masyarakat Indonesia selalu mengabaikan masalah hak Cipta, seringkali mereka mulai panic ketika warga asing atau warga negara lain telah mengklaim bahwa sesuatu yang bukan karyanya adalah miliknya, dan kita kalah cepat dalam melaporkan mengenai hak cipta karya kita. Sama halnya dengan pengrajin perak dari Bali. Padahal motif-motif kerajinan tersebut merupakan kebudayaan Bali yang telah ada sejak jaman dulu, jika pemerintah daerah lebih peka akan pentingnya Hak cipta maka hal ini tidak akan terjadi. Sesuatu akan sangat berharga nilainya jika sudah direbut orang lain. Semoga hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh orang banyak.  

2. Hak merek
Senin, 3 agustus 2009 | 11:46 wib
Jakarta, kompas.com — umat buddha menilai kasus buddha bar (bb) tidak hanya melecehkan simbol agama buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “yang jelas, sikap kami menentang berdirinya buddha bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama buddha dalam buddha bar,” kata mulyadi, anggota majelis agama buddha teravada indonesia (magabudhi), menjelang persidangan kasus bb di pengadilan tata usaha negara jakarta, senin (3/8). Menurut dia, berdirinya bb telah melanggar uu no 15/2001 tentang merek yang dalam pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan uu no 1/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan konvensi paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “konvensi ini diratifikasi indonesia melalui keputusan presiden ri no 15/1997,” ungkap mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus bb ini adalah tanggung jawab pemerintah. “kalau nama buddha bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di bb masih ada menu buddha bar chicken salad, buddha bar pad thai, buddha bar roll,” paparnya. Buddha bar di jalan teuku umar jakarta dibuka pada bulan november 2008 dengan pengelola pt nireta vista creative dan merupakan satu-satunya di asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat buddha karena menggunakan simbol agama buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan:
Terdapat beberapa point penting dari kasus di atas, izin pendirian bangunan seharusnya harus benar-benar dipertimbangkan, apakah dapat menggangu untuk masyarakat sekitar, atau bahkan dapat melecehkan kaum tertentu. Pemerintah tidak bisa dengan mudah memberikan izin apalagi yang berhubungan dengan Agama.

3. Hak paten
Jepang, sharp.com — tuntutan ini diperkarakan di pengadilan wilayah amerika serikat untuk texas bagian timur (united states district court for the eastern district of texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan lcd milik sharp : modul liquid crystal display (lcd) yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh samsung; tv lcd dan monitor lcd yang menggunakan modul lcd yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh sea; dan telepon genggam yang menggunakan modul lcd yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh sta. Dalam gugatannya, sharp meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami sharp dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. Sharp juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
sharp merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. Sharp memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi lcd pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, sharp telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
Sharp memperkenalkan tv lcd aquos di tahun 2001. Sharp mulai memproduksi tv lcd berukuran besar pada tahun 2004 di pabrik kameyama-nya di jepang, suatu fasilitas produksi tv lcd yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul lcd hingga perakitan akhir tv lcd.
sharp memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan lcd di jepang, di amerika serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi lcd umum kepada produsen panel lcd.
sharp telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan samsung atas satu perijinan hak paten lcd sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, sharp terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya. lima hak paten amerika serikat milik sharp corporation yang termasuk dalam gugatan perkara hukum
·      usp 4.649.383 :driving method untuk meningkatkan rasio kontras lcd
·      usp 5.760.855 :guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
·      usp 6.052.162 :formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display lcd
·      usp 7.027.024 : driving device untuk meningkatkan mutu display lcd
·      usp7.057.689lcd yang memiliki film optikal untuk menghasilkan  viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan.
Tanggapan:
Kedua Merek tersebut sudah memiliki nama yang sangat dikenal oleh masrayakat luas, dengan mengikuti karya produk Sharp dan tidak ada inovasinya bahkan dituntut langsung oleh pihak Sharp yang merasa dirugikan, akan sangat menjatuhkan Samsung. Orang mungkin akan lebih tertarik dengan produk Sharp karena sudah merasa tidak simpatik dengan perusahaan Samsung.