TANGGAPAN HAK CIPTA
Kasus
Pelanggaran hak cipta yang akan
dibahas kali ini adalah tentang pelanggaran hak cipta dalam bidang musik.
Banyak kasus yang terjadi dalam bidang ini khususnya dinegara ini. Dari mulai
kasus pelanggaran yang ringan sampai kasus pelanggaran yang berat. Yang akan
dibahas adalah kabar yang baru-baru ini di beritakan media massa, yaitu tentang
tuduhan seorang pencipta lagu pencipta lagu sekaligus basis Rindu Band,
mengklaim lagu yang dinyanyikan Cynthiara Alona dalam acara ‘Bukan
Empat Mata’ sebagai lagu ciptaannya.
Berikut berita yang di lansir kapanlagi.com. “Alona itu
telah membajak lagu Rindu Band, waktu Alona tampil di Bukan ‘Empat Mata’ pada 5
Desember 2011. Itu pertama kali terlihat alona tampil dengan lagu tersebut dan sengaja
mengubah judul, aransemen, dan pencipta lagunya. Salah satu personel yang
sekali gus pencipta lagu tersebut mengaku tidak pernah menjual hasil karyanya
kepada pihak mana pun. Dan dia pun memiliki bukti berupa master lagu asli yang
diduga telah dijiplak oleh Cynthiara Alona. Personel Rindu Band berharap Alona
mau mengakui dan meminta izin padanya sebagai pencipta lagu.
Dalam penyelesaiannya di persidangan, kasus ini akan
dijadikan sebuah drama mengenai pelanggaran hak cipta yang akan terjadi di meja
hijau dan melibatkan semua pihak dalam kasus ini maupun sebagai bagian dari
pengadilan dalam mengadili kasus ini. Ancaman yang akan dihadapi Alona dalam
kasus ini berupa pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). karena
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.
Tanggapan:
Sebaiknya karya-karya yang telah
diciptakan dalam bentuk apapun itu harus segera didaftarkan kepada bagian yang
mengurusi masalah hak cipta, sehingga apabila terjadi permasalahan di atas,
pemilik hak cipta memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat orang-orang
yang menggunakan karyanya tanpa seizin penciptanya.
Contoh lain pelanggaran
hak cipta yang diambil dari situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran
hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya
Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam
film horor komedi Toilet 105
tanpa meminta izin.
"Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film
itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar
pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, Senin (1/2/2010).
Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi
Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya"
tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa
izin," tegasnya. Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang
digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan
Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja
ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya
yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan
saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar
Dani. Karena
itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum
untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh
kepada Mada R Mardanus, SH, untuk masalah itu," imbuh Dani. Dani berharap,
kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum
mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai
dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI”
merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak
cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut
pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak
cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu
“ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari
pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh
Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf
kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut
kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision,
pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman
pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Tanggapan:
Permasalahan
di atas banyak terjadi, hal ini mungkin di karenakan banyak orang kurang
menghargai karya-karya yang telah diciptakan. Tidak semua orang dapat
menciptakan lagu, melukis atau membuat karya lainnya. Jika semua orang lebih
bisa menghargai karya orang lain hal ini tidak akan terjadi. Pemerintah juga
harus lebih tegas dalam mengurusi hak cipta ini agar tidak terjadi lagi hal-hal
semacam ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar