Kamis, 05 Juli 2012

TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kasus hak kekayaan intelektual
1.      Kasus hak cipta :
Jumat, 12 september 2008 | 14:47 wib
Denpasar,kompas.com — malang benar nasib ketut deni aryasa, perajin perak asal bali. Ia dituding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing, pt karya tangan indah. Deni aryasa bahkan telah diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “motif yang saya gunakan ini adalah milik kolektif masyarakat di bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata deni aryasa, yang ditemui di rumahnya di denpasar, jumat (12/9). Deni aryasa dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional bali yang kaya akan makna. Motif serupa dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di bali, seperti gapura rumah, ukiran-ukiran bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan umat hindu di bali. Ironisnya, motif tradisional bali ini ternyata dipatenkan pihak asing di direktorat hak cipta, direktorat jenderal hak kekayaan intelektual republik indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat keputusan ditjen haki, tertulis pencipta motif fleur adalah guy rainier gabriel bedarida, warga prancis yang bermukim di bali. Sedangkan pemegang hak cipta adalah pt karya tangan indah milik pengusaha asal kanada, john hardy. Dengan tudingan melanggar hak cipta, deni aryasa kini dituntut dua tahun penjara. Bahkan deni sempat ditahan selama 40 hari di lp kerobokan bali. Kini deni menjalani tahanan rumah. “saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata deni aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada rabu (17/9) mendatang di pengadilan negeri denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif 
fleur ini juga telah dipatenkan di amerika serikat, sehingga kini perajin perak di bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi perajin perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional bali yang telah dipatenkan pihak asing di amerika serikat.
Tanggapan:
Kebiasaan masyarakat Indonesia selalu mengabaikan masalah hak Cipta, seringkali mereka mulai panic ketika warga asing atau warga negara lain telah mengklaim bahwa sesuatu yang bukan karyanya adalah miliknya, dan kita kalah cepat dalam melaporkan mengenai hak cipta karya kita. Sama halnya dengan pengrajin perak dari Bali. Padahal motif-motif kerajinan tersebut merupakan kebudayaan Bali yang telah ada sejak jaman dulu, jika pemerintah daerah lebih peka akan pentingnya Hak cipta maka hal ini tidak akan terjadi. Sesuatu akan sangat berharga nilainya jika sudah direbut orang lain. Semoga hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh orang banyak.  

2. Hak merek
Senin, 3 agustus 2009 | 11:46 wib
Jakarta, kompas.com — umat buddha menilai kasus buddha bar (bb) tidak hanya melecehkan simbol agama buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “yang jelas, sikap kami menentang berdirinya buddha bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama buddha dalam buddha bar,” kata mulyadi, anggota majelis agama buddha teravada indonesia (magabudhi), menjelang persidangan kasus bb di pengadilan tata usaha negara jakarta, senin (3/8). Menurut dia, berdirinya bb telah melanggar uu no 15/2001 tentang merek yang dalam pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua, bertentangan dengan uu no 1/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan konvensi paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “konvensi ini diratifikasi indonesia melalui keputusan presiden ri no 15/1997,” ungkap mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus bb ini adalah tanggung jawab pemerintah. “kalau nama buddha bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di bb masih ada menu buddha bar chicken salad, buddha bar pad thai, buddha bar roll,” paparnya. Buddha bar di jalan teuku umar jakarta dibuka pada bulan november 2008 dengan pengelola pt nireta vista creative dan merupakan satu-satunya di asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat buddha karena menggunakan simbol agama buddha untuk kegiatan komersial.
Tanggapan:
Terdapat beberapa point penting dari kasus di atas, izin pendirian bangunan seharusnya harus benar-benar dipertimbangkan, apakah dapat menggangu untuk masyarakat sekitar, atau bahkan dapat melecehkan kaum tertentu. Pemerintah tidak bisa dengan mudah memberikan izin apalagi yang berhubungan dengan Agama.

3. Hak paten
Jepang, sharp.com — tuntutan ini diperkarakan di pengadilan wilayah amerika serikat untuk texas bagian timur (united states district court for the eastern district of texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut menyalahi hak paten yang berkaitan dengan lcd milik sharp : modul liquid crystal display (lcd) yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh samsung; tv lcd dan monitor lcd yang menggunakan modul lcd yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh sea; dan telepon genggam yang menggunakan modul lcd yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh sta. Dalam gugatannya, sharp meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami sharp dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. Sharp juga menghendaki adanya tim juri penilaian.
sharp merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal. Sharp memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun 1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi lcd pada kalkukaltor di tahun 1973. Sejak itu, sharp telah berupaya melakukan penelitian dan pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
Sharp memperkenalkan tv lcd aquos di tahun 2001. Sharp mulai memproduksi tv lcd berukuran besar pada tahun 2004 di pabrik kameyama-nya di jepang, suatu fasilitas produksi tv lcd yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses produksi dari pembuatan modul lcd hingga perakitan akhir tv lcd.
sharp memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan lcd di jepang, di amerika serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi lcd umum kepada produsen panel lcd.
sharp telah berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan samsung atas satu perijinan hak paten lcd sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, sharp terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti intelektualnya. lima hak paten amerika serikat milik sharp corporation yang termasuk dalam gugatan perkara hukum
·      usp 4.649.383 :driving method untuk meningkatkan rasio kontras lcd
·      usp 5.760.855 :guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
·      usp 6.052.162 :formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display lcd
·      usp 7.027.024 : driving device untuk meningkatkan mutu display lcd
·      usp7.057.689lcd yang memiliki film optikal untuk menghasilkan  viewing angle yang luas dengan menggantikan perbedaan.
Tanggapan:
Kedua Merek tersebut sudah memiliki nama yang sangat dikenal oleh masrayakat luas, dengan mengikuti karya produk Sharp dan tidak ada inovasinya bahkan dituntut langsung oleh pihak Sharp yang merasa dirugikan, akan sangat menjatuhkan Samsung. Orang mungkin akan lebih tertarik dengan produk Sharp karena sudah merasa tidak simpatik dengan perusahaan Samsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar