TANGGAPAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kasus hak kekayaan intelektual
1. Kasus hak cipta :
Jumat,
12 september 2008 | 14:47 wib
Denpasar,kompas.com — malang benar nasib ketut deni
aryasa, perajin perak asal bali. Ia dituding menjiplak salah satu
motif perusahaan perak milik asing, pt karya tangan indah. Deni aryasa bahkan telah
diseret ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. “motif yang saya gunakan
ini adalah milik kolektif masyarakat di bali, yang sudah ada sejak dulu. Bukan
milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan pihak asing,” kata deni
aryasa, yang ditemui di rumahnya di denpasar, jumat (12/9). Deni aryasa
dituding meniru dan menyebarluaskan motif fleur atau bunga. Padahal motif ini
adalah salah satu motif tradisional bali yang kaya akan makna. Motif serupa
dapat ditemui di hampir seluruh ornamen seni di bali, seperti gapura rumah,
ukiran-ukiran bali, bahkan dapatditemui sebagaimotif pada sanggah atau tempat persembahyangan
umat hindu di bali. Ironisnya, motif tradisional bali ini ternyata dipatenkan
pihak asing di direktorat hak cipta, direktorat jenderal hak kekayaan
intelektual republik indonesia pada tahun 2006 dengan nomor 030376. Pada surat
keputusan ditjen haki, tertulis pencipta motif fleur adalah
guy rainier gabriel bedarida, warga prancis yang bermukim di bali. Sedangkan pemegang hak cipta
adalah pt karya tangan indah milik pengusaha asal kanada, john hardy. Dengan
tudingan melanggar hak cipta, deni aryasa kini dituntut dua tahun penjara.
Bahkan deni sempat ditahan selama 40 hari di lp kerobokan bali. Kini deni
menjalani tahanan rumah. “saya mungkin satu-satunya orang yang dituntut
melanggar hak cipta yang pernah ditahan selama 40 hari,” kata deni aryasa.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada rabu (17/9) mendatang di pengadilan negeri denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di amerika serikat, sehingga kini perajin perak di bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi perajin perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional bali yang telah dipatenkan pihak asing di amerika serikat.
Peradilan kasus hak cipta ini akan dilanjutkan pada rabu (17/9) mendatang di pengadilan negeri denpasar dengan agenda pledoi atau tanggapan terhadap tuntutan jaksa. Motif fleur ini juga telah dipatenkan di amerika serikat, sehingga kini perajin perak di bali yang menggunakan motif yang sama pun terancam ikut terjerat pelanggaran hak cipta. Asosiasi perajin perak mencatat terdapat sedikitnya 800 motif perak tradisional bali yang telah dipatenkan pihak asing di amerika serikat.
Tanggapan:
Kebiasaan masyarakat Indonesia selalu mengabaikan masalah
hak Cipta, seringkali mereka mulai panic ketika warga asing atau warga negara lain
telah mengklaim bahwa sesuatu yang bukan karyanya adalah miliknya, dan kita
kalah cepat dalam melaporkan mengenai hak cipta karya kita. Sama halnya dengan
pengrajin perak dari Bali. Padahal motif-motif kerajinan tersebut merupakan
kebudayaan Bali yang telah ada sejak jaman dulu, jika pemerintah daerah lebih
peka akan pentingnya Hak cipta maka hal ini tidak akan terjadi. Sesuatu akan
sangat berharga nilainya jika sudah direbut orang lain. Semoga hal ini bisa
dijadikan pelajaran oleh orang banyak.
2.
Hak merek
Senin,
3 agustus 2009 | 11:46 wib
Jakarta, kompas.com —
umat buddha menilai kasus buddha bar (bb) tidak hanya melecehkan simbol agama
buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha. “yang jelas,
sikap kami menentang berdirinya buddha bar sekaligus menentang penggunaan
simbol agama buddha dalam buddha bar,” kata mulyadi, anggota majelis agama
buddha teravada indonesia (magabudhi), menjelang persidangan kasus bb di
pengadilan tata usaha negara jakarta, senin (3/8). Menurut dia, berdirinya bb
telah melanggar uu no 15/2001 tentang merek yang dalam pasal 5 menyatakan bahwa
mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan
yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Kedua,
bertentangan dengan uu no 1/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau
penodaan agama, pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan konvensi paris 1883
tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada
merek yang mengandung unsur agama. “konvensi ini diratifikasi indonesia melalui
keputusan presiden ri no 15/1997,” ungkap mulyadi. Lebih lanjut ia menuturkan
bahwa kasus bb ini adalah tanggung jawab pemerintah. “kalau nama buddha bar
boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama
lain. Sampai sekarang di bb masih ada menu buddha bar chicken salad, buddha bar
pad thai, buddha bar roll,” paparnya. Buddha bar di jalan teuku umar jakarta
dibuka pada bulan november 2008 dengan pengelola pt nireta vista creative dan
merupakan satu-satunya di asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak
khususnya umat buddha karena menggunakan simbol agama buddha untuk kegiatan
komersial.
Tanggapan:
Terdapat beberapa point penting dari
kasus di atas, izin pendirian bangunan seharusnya harus benar-benar
dipertimbangkan, apakah dapat menggangu untuk masyarakat sekitar, atau bahkan
dapat melecehkan kaum tertentu. Pemerintah tidak bisa dengan mudah memberikan
izin apalagi yang berhubungan dengan Agama.
3.
Hak paten
Jepang,
sharp.com — tuntutan ini diperkarakan di pengadilan wilayah amerika serikat
untuk texas bagian timur (united states district court for the eastern district
of texas). Gugatan tersebut dengan tuduhan bahwa produk-produk berikut
menyalahi hak paten yang berkaitan dengan lcd milik sharp : modul liquid
crystal display (lcd) yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh
samsung; tv lcd dan monitor lcd yang menggunakan modul lcd yang diproduksi oleh
samsung dan dijual di as oleh sea; dan telepon genggam yang menggunakan modul
lcd yang diproduksi oleh samsung dan dijual di as oleh sta. Dalam gugatannya,
sharp meminta pengadilan mengabulkan kompensasi ganti rugi yang dialami sharp
dan melarang penjualan produk yang bermasalah tersebut. Sharp juga menghendaki
adanya tim juri penilaian.
sharp
merupakan satu perusahaan terkemuka dalam pengembangan industri liquid crystal.
Sharp memulai penelitian dan pengembangan teknologi liquid crystal pada tahun
1970 dan yang pertama di dunia memproduksi aplikasi lcd pada kalkukaltor di
tahun 1973. Sejak itu, sharp telah berupaya melakukan penelitian dan
pengembangan yang terus menerus untuk teknologi liquid crystal.
Sharp
memperkenalkan tv lcd aquos di tahun 2001. Sharp mulai memproduksi tv lcd berukuran
besar pada tahun 2004 di pabrik kameyama-nya di jepang, suatu fasilitas
produksi tv lcd yang terintegrasi dan menggabungkan semua aspek dalam proses
produksi dari pembuatan modul lcd hingga perakitan akhir tv lcd.
sharp memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan lcd di jepang, di amerika serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi lcd umum kepada produsen panel lcd.
sharp memegang banyak hak paten yang berkaitan dengan lcd di jepang, di amerika serikat dan negara-negara lainnya sebagai hasil dari upaya penelitiannya yang ekstensif, dan memberikan ijin atas pemakaian hak patennya untuk teknologi lcd umum kepada produsen panel lcd.
sharp telah
berusaha menegosiasikan untuk mencapai kesepakatan dengan samsung atas satu
perijinan hak paten lcd sejak 2006, namun sangat disesalkan tidak dapat
memecahkan masalah ini melalui proses negosiasi. Sebagai hasilnya, sharp
terpaksa mengajukan gugatan perkara hukum ini untuk melindungi properti
intelektualnya. lima hak paten amerika serikat milik sharp
corporation yang termasuk dalam gugatan perkara hukum
· usp
4.649.383 :driving method untuk meningkatkan rasio kontras lcd
· usp
5.760.855 :guard wiring untuk mencegah kerusakan akibat listrik statis
· usp
6.052.162 :formasi elektroda untuk meningkatkan mutu display lcd
· usp
7.027.024 : driving device untuk meningkatkan mutu display lcd
· usp7.057.689: lcd yang
memiliki film optikal untuk menghasilkan viewing angle yang luas
dengan menggantikan perbedaan.
Tanggapan:
Kedua
Merek tersebut sudah memiliki nama yang sangat dikenal oleh masrayakat luas,
dengan mengikuti karya produk Sharp dan tidak ada inovasinya bahkan dituntut langsung
oleh pihak Sharp yang merasa dirugikan, akan sangat menjatuhkan Samsung. Orang
mungkin akan lebih tertarik dengan produk Sharp karena sudah merasa tidak
simpatik dengan perusahaan Samsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar