HAK PATEN
Kasus
Hak paten ini terkadang memiliki
masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang
mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
(1) Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj melintasi jalanan
Jakarta. Iklannya pun wara- wiri di berbagai media. Namun siapa sangka, hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran
dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan
terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen
Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan
alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan
tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi
Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat
Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri
sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah
dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha
dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di
Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang
berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti
kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan
yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan
Afrika.
Tanggapan:
Permasalahan
di atas terjadi karena adanya kesalahpahaman antara pihak girjen HAKI dengan Bajaj
Auto Limited dan Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Ketidaksingkronan pendapat
dari HAKI dan pihak bajaj lah yang mengakibatkan kesalahpahaman ini terjadi. Seharusnya
pihak HAKI mencari tahu lebioh detil mengenai hak paten bajaj oleh Honda Giken
Kogyo Kabushiki Kaisha apakah benar telah mematenkan di Amerika serikat dan Indonesia.
(2) 10
Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook
ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini.
Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak
paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi
ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo
merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah
didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook
tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook
pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan
diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab
juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu
cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang
telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang
dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari
keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana
perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo
yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian
kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo
kepada pihak Facebook:
1. Paten
Amerika Serikat (AS) No 6,901,566 : Metode dan sistem untuk
mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten
AS No 7,100,111 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
3. Paten
AS No 7,373,599 : Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
4. Paten
AS No. 7,668,861 : Sistem dan metode untuk menentukan validitas
interaksi pada jaringan.
5. Paten
AS No. 7,269,590 : Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan
informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten
AS No. 7,599,935 : Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan
tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi
pengguna lain.
7. Paten
AS No. 7,454.509 : Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu
sama lain dapat menikmati layanan.
8. Paten
AS No. 5,983.227 : Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan
pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten
AS No. 7,747,468 : Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan
metode untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No.
7,406,501 : Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
Tanggapan:
Berdasarkan
permasalahan di atas pihak facebook kurang teliti dalam hal-hal apasaja yang
sudah di patenkan oleh pihak lain. Jika semua pihak memperhatikan hal-hal yang
telah dipatenkan maka hal tersebut tidak akan terjadi lagi.
(3) Korporasi
Raksasa Pemilik Hak Paten Terbanyak
Paten untuk sejumlah perusahaan
besar, terutama industri teknologi, adalah senjata untuk bisa bersaing dalam
kondisi bisnis yang penuh persaingan. Namun, terkadang, paten juga bisa
membawa bencana bagi sang penciptanya. Hal itu yang dirasakan oleh mantan
teknisi Yahoo, Andy Baio, yang dipermalukan dengan paten buatannya.
Menurut sebuah pengakuan kepada
media onlie, wired, Baio mengatakan, “Saya pikir telah
memberikan mereka alat pertahanan. Namun, paten itu kini berbalik menjadi
sebuah senjata dengan namaku tertulis di dalamnya.” Dari pengakuannya itu,
kini muncul dugaan bahwa paten tak lagi dianggap sebagai pelindung, tapi
senjata bagi perusahaan besar untuk menyerang bisnis pesaingnya.
Dikutip dari laman businessinsider,
Senin, 19 Maret 2012, berikut ini adalah korporasi besar yang memiliki paten
terbanyak di dunia. Data ini terkumpul dari database US Patent Office.
1. IBM:
70.175 paten. Perusahaan ini mengantongi sebanyak 70.175 paten,
termasuk 6.800 paten yang didaftarkan tahun lalu. IBM merupakan perusahaan yang
pertama kali memisahkan paten sebagai pendapatan terpisah bagi perusahaan. IBM
mengantongi sekitar US$1 miliar per tahun dari paten tersebut.
2. Samsung:
47.855 paten.
3. Canon:
46,322 paten.
4. Sony:
36.508 paten.
5. HP:
23.904 paten.
6. Xerox:
23.603 paten. Xerox pertama kali menjalankan pusat penelitian, Xerox
PARC. Mendiang Steve Jobs dan pendiri Microsoft Bill Gates adalah dua nama yang
pernah datang ke pusat penelitian ini dan menggunakan hasil karya Xerox seperti
grafis komputer dan alat tetikus (mouse).
7. Intel:
21.153 paten.
8. Motorola:
21.027 paten. Seluruh paten tersebut menggunakan nama Motorola. Namun,
sejak 2012, perusahaan memutuskan untuk memisahkan menjadi dua bagian. Motorola
Wireless, perusahaan yang dibeli Google, tercatat memiliki 17.00 paten.
9. Microsoft:
19.800 paten.
10. Ricoh: 14.363 paten.
11. Lucent: 11.713
paten. Lucent pertama kali bernama AT&T Technologies dan memiliki
pusat penelitian Bell Labs. Lucent diakuisisi oleh perusahaan telekomunikasi
Prancis yang menyediakan perangkat untuk Alcatel pada 2006.
12. Nokia: 9.615 paten.
13. Cisko: 7.208 paten.
14. Oracle: 3.371
paten. Perusahaan juga memiliki hak paten sebanyak 7.618 yang
terdaftar atas nama Sun Microsystem yang dibeli perusahaan setengah tahun yang
lalu.
15. Apple: 4.649 paten.
16. Dell: 2.589 paten.
17. Google: 1.124
paten. Jumlah paten yang dimiliki raksasa perusahaan TI ini terbilang
kecil dibandingkan pesaing perusahaan lainnya. Inilah salah satu alasan yang
membuat Google membeli Motorola.
18. Verizon: 1.110
paten.
19. Yahoo: 1.029 paten.
20. AOL: 533 paten.
21. Amazon: 448 paten. Walau
kecil, Amazon merupakan perusahaan yang mematenkan kemampuan membeli barang
lewat online hanya dengan satu kali klik. (art)
Tanggapan:
Saat
ini banyak pihak-pihak yang menyalahgunakan hak paten untuk mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya, sehingga dapat terjadi perdaingan bisnis melalui hak paten
tersebut. Sebaiknya semua pihak dapat lebih menghargai karya-karya orang lain
agar tidak saling merugikan.